Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi


Lintas FKWI INHIL.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi.

Pasalnya, pemerintah pusat mulai 11 Juli 2022 mendatang akan mewajibkan penggunaan KTP dan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng.

Namun, sebelum kebijkan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang.

"Kita siap, tapi hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Riau Lisda Erni, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut Lisda menjelaskan, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dani M Nursalam, Sosok Dibalik Euforia Pembangunan Jalan Provinsi Riau di Kabupaten Indragiri

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan harapkan lonjakan prestasi Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2022

Bupati Inhil HM WARDAN menjemput Piagam serta Trofi Indonesia Goverment Award -INHIL