Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi

Gambar
Lintas FKWI INHIL.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi. Pasalnya, pemerintah pusat mulai 11 Juli 2022 mendatang akan mewajibkan penggunaan KTP dan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng. Namun, sebelum kebijkan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang. "Kita siap, tapi hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Riau Lisda Erni, Selasa (28/6/2022). Lebih lanjut Lisda menjelaskan, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

penikaman DI TEMBILAHAN HULU gara-gara tuak nyawa melayang 2 lawan 1 satu tewas satu mengalami luka berat.

 LINTAS NEWS COM RIAU.Tim Gabungan Polres Inhil berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Safar (28) meninggal dunia dan Sarbaini (21) mengalami luka berat.

Kedua korban merupakan warga Tembilahan Hulu. Safar sendiri ditemukan oleh salah satu warga dalam keadaan telungkup dan meninggal dunia dengan bersimbah darah di Jalan Baharuddin Yusuf, gang Madrasah. Sementara Sarbaini ditemukan tergeletak di gang Wahyu, pada Sabtu 13 Maret 2021 sekitar Pukul 01:00 wib. 

Pelaku inisial S (21) melarikan diri dan di tangkap di Pulau Kijang, Kecamatan Reteh. 

Kronologis penikaman terjadi saat pelaku dan kedua korban bersama enam temannya yang lain minum miras oplosan jenis tuak di depan sebuah Wisma Parit 7 Tembilahan Hulu.

"Dalam keadaan mabuk, Safar tiba-tiba berdiri sambil mengeluarkan badik (senjata tajam) dari pinggang dan mengacungkannya, semua teman-temannya pun membubarkan diri," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubbag Humas AKP Warno. 

Safar dan Sarbaini, tanpa ada alasan yang jelas menangkap dan mencekik leher pelaku dan pelaku melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian 2 lawan 1.

"Merasa terdesak pelaku mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menyerang Safar dan Sarbaini. Akibat perkelahian tersebut Safar meninggal dunia dan Sarbaini dalam keadaan terluka melarikan diri," ujarnya. 

Setelah perkelahian, pelaku pulang ke rumah kontrakan dan selanjutnya melarikan diri ke rumah orang tuanya di Pulau Kijang, Reteh. 

"Kurang dari 24 jam, tepatnya pukul 16:30 wib, tim gabungan Polres Inhil dan Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tuanya," jelas AKP Warno. 

Saat ini Sarbaini berada di RSUD Puri Husada Tembilahan untuk pertolongan pertamanya dan mengalami luka yang berat di sekujur tubunya. 


FIRDAUS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asal-usul Nama Kota Tembilahan

maraknya peredaran judi togel online yang menjual secara terbuka

sekolah akan dibuka pada tanggal 15 Februari 2021