Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi

Gambar
Lintas FKWI INHIL.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi. Pasalnya, pemerintah pusat mulai 11 Juli 2022 mendatang akan mewajibkan penggunaan KTP dan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng. Namun, sebelum kebijkan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang. "Kita siap, tapi hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Riau Lisda Erni, Selasa (28/6/2022). Lebih lanjut Lisda menjelaskan, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

telah hilang surat tanah yang bernama Untan, barang siapa menemukan tolong hubung nomor ini 082384427755.


Telah hilang surat  tanah hak milik nomor 235, atas nama Untan yang terletak di Kelurahan sungai beringin, Kecamatan tembilahan kota Kabupaten, indaragiri hilir, Provinsi riau

Keterangan foto: SKGR diterbitkan atas nama Untan telah hilang surat tanah 

Yang terletak di jalan sungai beringin RT.06 RW 03 sungai beringin

Dengan umuman ini barang siapa yang menemukan harap hubungi nomor ini 082384427755

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asal-usul Nama Kota Tembilahan

maraknya peredaran judi togel online yang menjual secara terbuka

sekolah akan dibuka pada tanggal 15 Februari 2021