Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi

Gambar
Lintas FKWI INHIL.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi. Pasalnya, pemerintah pusat mulai 11 Juli 2022 mendatang akan mewajibkan penggunaan KTP dan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng. Namun, sebelum kebijkan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang. "Kita siap, tapi hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Riau Lisda Erni, Selasa (28/6/2022). Lebih lanjut Lisda menjelaskan, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

diduga oknum camat ingin memperkosa stafnya diruang kerjanya dikabupaten siak

 ilustrasi gambar

Bejat! Modus Diskusi, Oknum Camat Diduga Cabuli Stafnya
Siak | Senin 6 Desember 2021

Lintas news com riau- Perbuatan tak bermoral kembali dilakukan oknum ASN di Riau. Oknum camat di Kabupaten Siak diduga melakukan pencabulan pada bawahannya. Perbuatan memalukan tersebut dilakukan oknum tersebut di ruang kerjanya. Oknum camat itu memulai aksinya dengan memanggil korban ke ruang kerja dengan alasan ada hal yang akan dibicarakan.

Setelah cukup lama bicara, tangan oknum camat mulai menggerayangi tubuh korban. Sontak korban ingin keluar ruangan. Namun oknum camat tersebut terus memeluk dan mulai menciumi tubuh korban. Peristiwa pencabulan oknum camat di Siak ini kini sudah dilaporkan pada Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Siak 14 September 2021. Korban juga sudah melapor ke Polda Riau, Minggu (05/12/2021).

Saat ini, korban yang merupakan wanita bersuami tersebut masih trauma, dan mendapat pelayanan konseling dari UPT PPA Siak. Menurut mediator di UPT PPA Siak, Ria, korban datang dengan suaminya dan mengeluh trauma. Untuk itu kita berikan pelayanan psikologi. Korban juga meminta didampingi melapor pada pihak kepolisian.

" Kita juga dampingi korban melapor ke Polda Riau, karena UPT PPA Siak juga ada jasa pendampingan hukum, mediasi, dan konseling." Ujar Ria Senin (05/12). Awalnya UPT PPA Siak memberikan arahan agar peristiwa yang menimpanya diselesaikan secara mediasi, namun korban dan keluarganya menolak.

" Pertama kita minta berdamai, namun keluarga korban menolak, dan memilih melaporkan pada aparat." Imbuh Ria. Saat ini kasus pencabulan oknum Camat Siak ini sudah ditangani pihak kepolisian.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asal-usul Nama Kota Tembilahan

maraknya peredaran judi togel online yang menjual secara terbuka

sekolah akan dibuka pada tanggal 15 Februari 2021