Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi

Gambar
Lintas FKWI INHIL.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi. Pasalnya, pemerintah pusat mulai 11 Juli 2022 mendatang akan mewajibkan penggunaan KTP dan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng. Namun, sebelum kebijkan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang. "Kita siap, tapi hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Riau Lisda Erni, Selasa (28/6/2022). Lebih lanjut Lisda menjelaskan, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Aipda Roni Syahputra yang Cabuli Dan Habisi Nyawa 2 Gadis, Aipda Roni Syahputra diponis hukuman mati


Lintas news com Inhil riau. Begini nasib Aipda Roni Syahputra, polisi yang habisi nyawa dua gadis di Medan. Tetap dihukum mati usai putusan bandingnya ditolak.

Nama Aipda Roni Syahputra sempat viral setelah perlakuan keji yang ia layangkan pada Rizka Fitria (21) dan AC (13) pada awal 2021 lalu.

Hampir satu tahun kasus ini ditangani, kemarin Rabu (5/1/2022), Aipda Roni Syahputra telah dijatuhi hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Roni dihukum mati gegara perbuatan bejatnya membunuh Rizka Fitria (21) dan AC (13) pada Februari 2021 lalu.

Rizka dan AC yang masih di bawah umur dibunuh di kediaman pelaku dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

Sadisnya, pembunuhan dilakukan Aipda Roni setelah sebelumnya mencoba merudapaksa Rizka disalah satu hotel.

Urung melakukan pemerkosaan terhadap Rizka yang lagi datang bulan, Aipda Roni malah melampiaskannya terhadap AC.

Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya itu, terdakwa malah membunuh kedua korban.

Atas perbuatan bejatnya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Aipda Roni dengan pidana hukuman mati.

Aipda Roni sebelumnya dihukum mati berdasarkan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 11 Oktober 2021 lalu.

Kini, upaya banding yang dilakukan Aipda Roni melalui penasehat hukumnya agar terlepas dari pidana mati pun kandas.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan tersebut.

Putusan nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tertanggal 30 Desember 2021 tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Wayan Karya.

Dibantu hakim anggota masing-masing Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

Majelis hakim menilai Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim,” dilansir tribunmedan.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan.

Kronologi Pembunuhan yang Dilakukan Aipda Roni Syahputra

Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memvonis Roni dengan pidana mati.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terjadi pada bulan Februari 2021 lalu.

Pembunuhan keji tersebut dilakukan terhadap dua wanita yakni Rizka Fitria dan AC.

Warga Jalan Masjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat itu, melancarkan aksinya karena tertarik dengan Riska.

Sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.

Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Rizka yang tak sampai.

Diapun membuat janji bertemu dengan korban Rizka.

Namun, saat bertemu Riska membawa seorang teman AC untuk menemaninya.

“Kemudian, saat di perjalanan, Terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska,” kata jaksa.

“Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam,” ujarnya menambahkan.

Di dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban.

Dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata, serta menyumpal mulut kedua korban.

Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan.

Sehingga terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Setelah itu, lanjut jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.

Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

“Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Jaksa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dani M Nursalam, Sosok Dibalik Euforia Pembangunan Jalan Provinsi Riau di Kabupaten Indragiri

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan harapkan lonjakan prestasi Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2022

Bupati Inhil HM WARDAN menjemput Piagam serta Trofi Indonesia Goverment Award -INHIL