Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi

Gambar
Lintas FKWI INHIL.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap mengikuti aturan kebijakan minyak goreng curah gunakan KTP dan PeduliLindungi. Pasalnya, pemerintah pusat mulai 11 Juli 2022 mendatang akan mewajibkan penggunaan KTP dan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng. Namun, sebelum kebijkan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022 mendatang. "Kita siap, tapi hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Disperindagkop Riau Lisda Erni, Selasa (28/6/2022). Lebih lanjut Lisda menjelaskan, setiap ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, selalu diikuti dengan pertemuan melalui zoom kepada semua daerah. Sehingga pemerintah daerah mendapatkan gambaran terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

Beredar Daftar Kepala Cabang Bank Riau Kepri Diduga Penerima Suap Fee Ilegal dari Broker PT GRM


Bank Riau Kepri dalam balutan kasus fee asuransi kredit. Foto

 Lintas news com Inhil riauDi tengah mandegnya penanganan lanjutan kasus dugaan suap fee ilegal asuransi kredit di Bank Riau Kepri (BRK), beredar daftar nama diduga penerima fee dari broker PT Global Risk Management (GRM). Daftar nama tersebut disusun dalam bentuk tabel berisi nama- nama sejumlah kepala operasional BRK di wilayah Riau Daratan. Diduga kuat, masih ada lagi daftar nama penerima fee ilegal untuk wilayah Kepulauan Riau.

Lintas news com Inhil riau menerima daftar nama tersebut dari sumber yang tak bersedia disebutkan namanya. Data tersebut diduga kuat juga sudah dipegang oleh Polda Riau, saat pengusutan jilid pertama kasus ini yang menjadikan 3 kepala cabang/ cabang pembantu BRK sebagai pesakitan.

Dalam persidangan tiga terdakwa, seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang diperiksa oleh hakim mengakui kalau pihaknya memang mendapatkan data soal distribusi produksi premi asuransi kredit BRK dari PT GRM. Berdasarkan produksi premi tersebut, maka kepala cabang BRK menerima fee ilegal sebesar 10 persen. Uang dikirim rutin tiap akhir bulan.

Data daftar nama diduga penerima suap fee ilegal dari PT Global Risk Management (GRM) tersebut mencantumkan nama-nama kepala cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK. Ada sebanyak 12 kantor cabang, 21 kantor cabang pembantu dan 5 kedai BRK.

Adapun 12 kantor cabang BRK tersebut yakni cabang Pekanbaru, Dumai, Selatpanjang, Tembilahan, Siak Sri Indrapura, Pasir Pangaraian, Teluk Kuantan, Bagan Siapiapi, Bangkinang, Air Molek, Pangkalan Kerinci dan Bengkalis.

Sementara 21 kantor cabang pembantu (capem) yakni Kandis, Lubuk Dalam, Dayun, Sungai Apit, Ujung Batu, Dalu-dalu, Sungai Guntung, Kota Baru dan Teluk Belitung

Juga kantor cabang pembantu Rumbai, Senapelan, Jalan Riau, Ahmad Yani, Tuanku Tambusai, Sorek, Belilas, Duri, Sei Pakning, Flamboyan dan Petapahan.

Sementara data kedai BRK yakni Tanjung Samak, Pasar Peranap, Muara Lembu, Dayun dan Sungai Apit.

Adapun berdasarkan data tersebut nama-nama kepala cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK secara inisial yakni Ma, Wn, Kr, By, Ir, Pt, Kn, Yr, Sh, Ef, Mr, Ms, Mn, Ng, Hr, Br.

Juga ada nama inisial Ir, Al, Rm, Mj, Ad, Ta, Tw, Zr, Ag, Sr, Ef, Ki, Ju, Ya, Wd, Hf, Sl, Jd, Ar dan Fy.

Diduga kuat, hingga saat ini sejumlah nama tersebut masih menduduki posisi dan bahkan ada yang naik jabatan.

Lintas news com Inhil riau telah mengonfirmasi pihak BRK Ketiga terdakwa menerima uang fee secara ilegal secara rutin berkelanjutan tiap bulan dari Kepala Cabang PT GRM Perwakilan Riau, Dicky Vera Soebasdianto sejak 2018-2020 lalu. Jumlah fee berdasarkan produksi premi kantor cabang yakni 10 persen dari premi yang angkanya mencapai ratusan juta. Penyerahan uang dilakukan lewat nomor rekening yang dibuka oleh Dicky atas nama dirinya. Namun kartu ATM dan buku tabungan diserahkan Dicky kepada ketiga kepala cabang BRK tersebut.

Fakta persidangan yang lebih mengagetkan, ternyata pemberian fee ilegal tidak saja diterima oleh ketiga terdakwa. Dicky dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyebut kalau seluruh kepala cabang yang menjadi mitra GRM telah menerima fee yang sama polanya dengan ketiga terdakwa. Jumlahnya mencapai 40 kantor cabang/ cabang pembantu dan kedai BRK di Riau dan Kepulauan Riau. Ada sekitar 50 orang pejabat operasional BRK yang diduga menerima dari GRM.

Seorang penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau yang bersaksi di persidangan tak membantah keterangan Dicky tersebut. Seluruh data produksi asuransi kredit sudah dipegang penyidik yakni lewat sistem Smart Credit milik PT GRM. Hanya saja saat itu, sang penyidik mengaku kalau berkas 3 terdakwa yang masih lengkap sehingga naik ke penyidikan.

Kesaksian terdakwa juga menyebut kalau pemberian fee tidak saja dari GRM. Namun juga dari broker lain yang digandeng oleh BRK. Saat itu, BRK menggandeng 4 broker asuransi, termasuk GRM.

Adapun kerjasama dengan broker ini terjadi sejak Dirut BRK dijabat oleh Irvan Gustari dan berlanjut di era dirut BRK yang menjabat saat ini, Andi Buchari. Pengikatan kerja sama antara BRK dengan PT GRM diteken oleh Irvan Gustari dan Dirut PT GRM, Rinaldi Anwar Buyung.

Rinaldi Anwar Buyung sudah diperiksa di pengadilan. Ia membantah kalau pemberian fee sebagai kebijakan perusahaan dan menuduh pemberian uang sebagai inisitif dari Dicky. 

Namun bantahan tersebut tidak berkesesuaian dengan adanya surat perjanjian antara Rinaldi dan Dicky soal pemberian uang yang disebut sebagai 'fee marketing' kepada kepala cabang BRK yang menjadi mitra GRM. Dicky menegaskan kalau bosnya Rinaldi tahu dan menyetujui pemberian secara ilegal uang itu.

Ironisnya, meski sudah menyebabkan 3 kepala cabang BRK dipenjara, namun pihak BRK masih menggunakan PT GRM sebagai mitra broker asuransi kredit. Bahkan, pada 1 Oktober 2021 lalu, PT GRM ditunjuk oleh BRK sebagai broker tunggal, menyisihkan 3 broker lainnya.

Hal itu diketahui dari surat yang diteken Kepala Divisi Konsumer BRK, Imran pada 27 September 2021 lalu ditujukan kepada seluruh kepala cabang BRK. Imran sendiri merupakan mantan kepala cabang BRK Bangkinang, Kampar.

Pihak BRK sejak kasus ini terungkap tidak pernah memberikan penjelasan dan klarifikasi tentang dugaan penyimpangan sistemik dalam tata kelola asuransi kredit di bank plat merah ini.

Kasus ini sejak awal disidik oleh Polda Riau saat Kapolda dijabat oleh Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi yang sudah pindah menjadi Asisten Operasional Kapolri. Penyidikan menggunakan pasal kejahatan tindak pidana perbankan, meski dalam persidangan saksi ahli menyebut kuat dugaan perbuatan tersebut merupakan suap atau gratifikasi (tipikor). (*)

  

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dani M Nursalam, Sosok Dibalik Euforia Pembangunan Jalan Provinsi Riau di Kabupaten Indragiri

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan harapkan lonjakan prestasi Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2022

Bupati Inhil HM WARDAN menjemput Piagam serta Trofi Indonesia Goverment Award -INHIL